Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor : 38/PID/2024/PT GTO

Kamis, 18 April 2024, Bertempat di Ruang Sidang Utama. Pengadilan Tinggi Gorontalo telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara pidana nomor 38/PID/2024/PT GTO dengan Majelis Hakim beranggotakan tiga orang. Ketua Majelis yaitu Yang Mulia Verra Lynda Lihawa, S.H.,M.H dan dua orang hakim anggota yaitu Yang Mulia Asep Sumirat Danaatmaja, S.H.,M.H dan Yang Mulia H. Sutaji, S.H.,M.H didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Rosdiana Karim Tolinggi, S.H

Skip to content