Sejarah Singkat Pengadilan Tinggi Gorontalo

logo
Logo Pengadilan Tinggi Gorontalo

PENDAHULUAN:

Keberadaan dan praktek Peradilan di Gorontalo sudah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, sepanjang sejarah dan perkembangan Gorontalo dan masyarakat Gorontalo itu sendiri. Disamping terbatasnya referensi juga terbatasnya ruang dan waktu hingga dalam penulisan ini hanya memuat secara singkat sejarah Pengadilan Negeri Gorontalo, yang terbagi dalam:

  1. Pengadilan Sebelum Kolonial Balanda:
  2. Pengadilan Masa Kolonial:
  3. Pengadilan Masa Kemerdekaan RI hingga sekarang:

A. Pengadilan Sebelum Kolonial Balanda:

Tidak banyak catatan sejarah atau mungkin penulis belum menemukannya, mengenai keberadaan Pengadilan di Gorontalo dimasa jaman kerajaan kerajaan, namun dari data data yang terbatas, yaitu dari referensi tulisan yang ada di web.site Pemerintah kota Gorontalo maupun web.site resmi lainnya serta catatan singkat yang ada dalam laporan tahunan,maka dapat disimpulkan bahwa praktek peradilan di Gorontalo sudah berlangsung lama;

Bahwa sebelum masa penjajahan keadaaan daerah Gorontalo berbentuk kerajaan-kerajaan yang diatur menurut hukum adat ketatanegaraan Gorontalo. Kerajaan-kerajaan itu tergabung dalam satu ikatan kekeluargaan yang disebut “Pohala’a“.;

Menurut Haga (1931) daerah Gorontalo ada lima pohala’a :

  1. Pohala’a Atinggola
  2. Pohala’a Boalemo
  3. Pohala’a Gorontalo
  4. Pohala’a Limboto
  5. Pohala’a Suwawa

Dengan hukum adat itu maka Gorontalo termasuk 19 wilayah adat di Indonesia. Dan antara agama dengan adat di Gorontalo menyatu dengan istilah “Adat bersendikan Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah”.(* Web site:www.gorontalokota.go.id )

Dalam lembaga adat ada yang dikenal dengan “Bantayo Poboide” yang berarti bangsal tempat bermusyawarah. Dimana dalam bangsal inilah diolah dan dirumuskan berbagai persoalan negeri, sehingga tugas Bantayo Poboidedapat diperinci sebagai berikut : Menetapkan adat dan hukum adat, Mendampingi serta mengawasi pemerintah, Menggugat Raja, Memilih dan menobatkan Raja dan pembesar-pembesar lainnya. Disamping itu juga ada lebaga adat yang dikenal dengan nama “Buatula Bubato” yang dikepalai oleh Raja (Olongia) yang bertugas melaksanakan peraturan serta berusaha mensejahterakan masyarakat (*Badan Pusat Statistik Kota Gorontalo), maka hal ini dapat membuktikan bahwa sejak jaman kerajaan sudah ada lembaga Pengadilan;

B.Pengadilan Masa Kolonial:

Pada tahun 1824 daerah Limo Lo Pohalaa telah berada di bawah kekuasaan seorang asisten Residen disamping Pemerintahan tradisonal. Dan pada tahun 1889 sistem pemerintahan kerajaan dialihkan ke pemerintahan langsung yang dikenal dengan istilah “Rechtatreeks Bestur“. Pada tahun 1911 terjadi lagi perubahan dalam struktur pemerintahan Daerah Limo lo pohalaa dibagi atas tiga Onder Afdeling yaitu :

• Onder Afdeling Kwandang;• Onder Afdeling Boalemo;• Onder Afdeling Gorontalo.

Selanjutnya pada tahun 1920 berubah lagi menjadi lima distrik yaitu :• Distrik Kwandang;• Distrik Limboto;• Distrik Bone;• Distrik Gorontalo;• Distrik Boalemo

Pada tahun 1922 Gorontalo ditetapkan menjadi tiga Afdeling yaitu : • Afdeling Gorontalo;• Afdeling Boalemo;• Afdeling Buol;

Dimasa kolonial ini Pemerintahan kolonial Belanda memberikan pengakuanterhadap peradilan adat dan landasan hukum yang berbeda beda atas keberadaan Pengadilan, misalkan untuk wilayah Gorontalo dituangkan dalam Stb.1889 No.90, dan pada masa pemerintahan Belanda system pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan, yaitu berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula;

Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan denganOsamu Seirei 1944 No.2 (.(* bloger:Disriani Latifah, SH, MH, M.Kn.);

C.Pengadilan Masa Kemerdekaan RI hingga sekarang:

Dengan diundangkannya UU Darurat No.1 tahun 1951 pada tanggal 13 Januari 1951 maka sistem unifikasi Pengadilan dapat diwujudkan dengan penghapusan beberapa Pengadilan yang tidak sesuai dengan susunan Negara kesatuan, penghapusan pengadilan adat dan swapraja secara berangsur-angsur, dan meneruskan keberadaan peradilan agama;

Dan kemudian pada tahun 1964 semua peradilan di Indonesia termasuk di Gorontalo, berdasarkan Undang Undang No.19 Thn.1964 ( LN.1964-N0.107) dijadikan sebagai peradilan Negara, dan hal ini dipertegas lagi dengan diundangkannya Undang Undang No.14 Thn.1970 tentang Kekuasaan Kehakiman hingga sekarang sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 1 Jo.pasal 18 Undang Undang No.48 Thn.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Pengadilan Negeri Gorontalo yang wilayah hukumnya meliputi Kota Madya Gorontalo dan Kabupaten Bonebolango, dan semula berkantor di Jln.Jaksa Agung yang pada saat itu masih klas II, dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Azasi Manusia No.M.01.AT.01.05 Thn.2003 tanggal 18 Juli 2003, status Pengadilan Negeri Gorontalo ditingkatkan menjadi klas IB yang berkantor di Jln.Raden Saleh-Gorontalo hingga sekarang;

Berdasarkan Undang Undang No.12 Thn.1968 tanggal 26 Nopember 1968 Pengadilan Negeri Gorontalo awalnya dibawa wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado, kemudian dengan terbentuknya Provensi Gorontalo, maka berdasarkan Undang Undang No.14 Thn.2004 Jo.Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.009/SK/II/2005 tanggal,18 Pebruari 2005 Pengadilan Negeri Gorontalo dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado dan dimasukan kedalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.

× Hai, ada yang bisa kami bantu?
Skip to content