Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, Pengadilan Tinggi Gorontalo menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan berdasarkan :
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
- Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 1240/KPT.W20-U/SK.HM1.1/VII/2024 tentang Pejabat Pengelola, Penanggung Jawab Dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Adapun Jenis Pelayanan adalah sebagai berikut :
- Kepaniteraan
- Permohonan banding perkara perdata, pidana, pidana anak dan tipikor.
- Permohonan perpanjangan penahanan.
- Permohonan pengambilan sumpah advokat.
- Permohonan informasi.
- Permohonan ijin penelitian.
- Pengaduan.
- Kesekretariatan
- Surat masuk dan surat keluar.
- Buku tamu.