Gorontalo – Sehubungan penentuan nilai akreditasi tahun 2020 bagi Pengadilan Negeri di Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo yang sebelumnya telah mendapat Asesmen dari Tim Asesmen Pengadilan Tinggi Gorontalo, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI telah menjadwalkan Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk dilaksanakan Rapat Komite Keputusan Akreditas (KEKA) pada 26 Januari 2021 pukul 09.00 WIB.

Rapat KEKA yang dilaksanakan secara teleconference dengan media aplikasi zoom meeting dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Sekretaris Dirjen Badilum Drs.H.Wahyudin, M.Si., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Lucas Prakoso, SH.,M.Hum, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nugroho Setiadji, SH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Hery Supriyono, SH.,M.Hum, Hakim Tinggi sebagai Asesor Partahi Tulus Hutapea, SH.MH, Novvry Tammy Oroh, SH.MH, Panitera PT Gorontalo Suhairi Z, SH.MH, Sekretaris PT Gorontalo Armin Jahja, SH, dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan sebagai Document Control (DC) Herdi Pakaya, SH.
Proses tanya jawab antara Tim Dirjen dengan Tim Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mempertahankan hasil Asesmen Tim Asesor PT Gorontalo pada PN Limboto klas Ib, PN Tilamuta klas II, dan PN Marisa klas II berlangsung sampai dengan Pukul 11.00 WIB.
Hasil Rapat KEKA kemudian diakhiri dengan pengumuman nilai akreditasi tahun 2020 untuk PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. H. Prim Haryadi, SH.MH.