
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat harus senantiasa di tingkatkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang diaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan melalui satu pintu yaitu PTSP.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibutuhkan Standar Pelayanan publik. Standar Pelayanan adalah salah satu tolak ukur yang dipergunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia layanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Untuk menjamin mutu pelayanan, maka Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menetapkan Standar Pelayanan Pengadilan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 947/KPT.W20-U/SK/V/2024 tentang Standar Pelayanan Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 1181/KPT.W20-U/SK/X/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.