
Jum’at, 9 Desember 2022, Bertempat di Ruang Sidang Utama. Pengadilan Tinggi Gorontalo telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara pidana nomor 79/PID/2022/PT GTO dengan Majelis Hakim beranggotakan tiga orang. Ketua Majelis yaitu Yang Mulia Chrisfajar Sosiawan, S.H.,M.H dan dua orang hakim anggota yaitu Yang Mulia Subur Susatyo, S.H.,M.H dan Yang Mulia Verra Lynda Lihawa, S.H.,M.H didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Frands, S.H