
Kamis, 27 Juni 2024, Bertempat di Ruang Sidang Utama. Pengadilan Tinggi Gorontalo telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO dengan Majelis Hakim beranggotakan tiga orang. Ketua Majelis yaitu Yang Mulia Erwin Djong, S.H.,M.H dan dua orang hakim anggota yaitu Yang Mulia Dr. Suhandi, S.H.,M.Hum dan Yang Mulia Bambang Sucipto, S.H.,M.H didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Rosdiana Karim Tolinggi, S.H