
Selasa, 16 Agustus 2022, Bertempat di Ruang Sidang Utama. Pengadilan Tinggi Gorontalo telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara pidana nomor 46/PID/2022/PT GTO dengan Majelis Hakim beranggotakan tiga orang. Ketua Majelis yaitu Yang Mulia Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum dan dua orang hakim anggota yaitu Yang Mulia Edy Purwanto, SH dan Yang Hisbullah Idris, S.H.,M.Hum didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Masdin Daliuwa, S.H.