





Gorontalo, 10 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara langsung di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo dan diikuti secara virtual oleh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Acara dimulai pukul 09.30 WITA hingga selesai, dihadiri oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, Panitera, Panitera Muda Hukum, Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta tenaga teknis dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh aparatur peradilan mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022. Keputusan ini menetapkan pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, mudah, dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan privasi serta kerahasiaan data pihak-pihak tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam materi yang dipaparkan, dijelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, khususnya dalam publikasi putusan pengadilan. Aparatur peradilan diharapkan memahami prosedur penyamaran informasi yang bersifat rahasia agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para pihak, saksi, maupun korban.
Melalui sosialisasi ini, seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo diharapkan dapat mengimplementasikan standar pelayanan informasi secara optimal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.