SOSIALISASI DAN DISKUSI MENGENAI PERMA NO.1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Senin, 6 Januari 2025 – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo, telah diselenggarakan Sosialisasi dan Diskusi mengenai Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM Ibu Dr. Ifa Sudewi, S.H, M.Hum. kepada seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Gorontalo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Sosialisasi tersebut diadakan dalam rangka refreshment bagi para aparatur peradilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo mengenai Keadilan Restoratif atau biasa disebut Restorative Justice dalam mengadili perkara pidana.

Para peserta sosialisasi antusias mengikuti jalannya kegiatan yang berlangsung lebih kurang satu jam tersebut. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.

× Hai, ada yang bisa kami bantu?
Skip to content