PT Gorontalo Jadi Pilot Project Sosialisasi e-Examinasi Ditjen Badilum

PT Gorontalo Jadi Pilot Project Sosialisasi e-Examinasi Ditjen Badilum

Gorontalo, 20 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Gorontalo ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI sebagai pilot project penerapan aplikasi e-Examinasi. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (20/08).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo bersama empat Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya, yaitu PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa.

Dalam pemaparannya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, menjelaskan bahwa aplikasi e-Examinasi merupakan inovasi Ditjen Badilum untuk melakukan penilaian putusan secara elektronik. Lebih jauh, eksaminasi putusan akan digunakan sebagai salah satu indikator dalam penilaian kinerja hakim.

YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menyambut baik kepercayaan Ditjen Badilum dengan menjadikan Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai percontohan. Beliau berharap aplikasi ini tidak hanya mendorong peningkatan kualitas putusan, tetapi juga memperhatikan aspek kelengkapan dokumen, termasuk Berita Acara Sidang, agar dapat dimanfaatkan dalam pemantauan penyelesaian perkara.

Dalam jalannya kegiatan, sejumlah masukan disampaikan baik oleh perwakilan Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo. Di antaranya mengenai perlunya penetapan periodisasi pelaksanaan eksaminasi serta independensi hakim tinggi yang ditunjuk untuk menilai putusan.

Sebagai penutup, Pranata Komputer PT Gorontalo, Faizal A. Djau, S.Si., memaparkan simulasi penggunaan aplikasi e-Examinasi baik untuk pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aplikasi e-Examinasi dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas peradilan.