Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen



Gorontalo, 7 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menyelenggarakan kegiatan PERISAI (Peningkatan Responsibilitas dan Sinergi Aparatur Peradilan) Episode 8 dengan tema “Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen”. Kegiatan ini dirangkaikan dengan koordinasi DANAPALA bersama Juru Bicara Satuan Kerja seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh 416 satuan kerja pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di bawah Badan Peradilan Umum.
Acara yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 08.00 WIB (09.00 WITA) ini diikuti oleh Pimpinan, Hakim Juru Bicara, Sekretaris, serta Panitera Muda Hukum dari seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera, Panitera Muda Hukum, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Hadir sebagai narasumber Susana Rita, Wartawan Senior Harian Kompas; Stefanus Pramono, Redaktur Pelaksana Majalah Tempo sekaligus Host Bocor Alus; dan Asep Rohimat, Senior Manager PT Digivla Indonesia. Acara ini dipandu oleh Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyampaikan bahwa juru bicara pengadilan memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Peran tersebut tidak hanya sebatas menyampaikan informasi resmi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menghadapi sorotan media serta merespons cepat dinamika opini publik di media sosial.
Di era digital saat ini, tantangan yang dihadapi juru bicara semakin kompleks. Sorotan media yang seringkali menonjolkan narasi sensasional serta reaksi netizen yang cepat dan impulsif menuntut juru bicara untuk mampu bersikap sigap, transparan, dan akurat dalam memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegaduhan di ruang publik. Oleh karena itu, juru bicara pengadilan diharapkan dapat menguasai strategi komunikasi yang efektif, memanfaatkan kanal resmi digital, serta menyampaikan informasi hukum dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat luas.
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain perlunya pelatihan berkelanjutan bagi para juru bicara agar lebih adaptif terhadap perkembangan media digital, penguatan saluran komunikasi resmi melalui berbagai platform, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) komunikasi publik yang konsisten, profesional, dan kredibel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peran juru bicara pengadilan sebagai penyampai informasi keadilan dapat semakin optimal dalam menjawab tantangan era keterbukaan informasi sekaligus menjaga citra lembaga peradilan di mata masyarakat.