Rabu 28 September 2022, Zoom Meeting berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam acara diskusi panel secara virtual, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan dari Ketua Kamar Mahkamah Agung Prof. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M yaitu
- Nomor 143/TuakaBin/IX/2022 mengenai diskusi panel “Menjamin Kesatuan Hukum : Mekanisme Hukum Baru untuk Menjaga Kesatuan Hukum (New Legal Mechanism to Protect Legal Unity)
- 145/TuakaBin/IX/2022 mengenai diskusi panel “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif oleh Pengadilan di Indonesia dan di Belanda”.
Mahkamah Agung RI memiliki kerja sama yudisial dengan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda sejak tahun 2013. Fokus kerja sama ini adalah pertukaran pengetahuan dan pengalaman kedua lembaga peradilan untuk memperkuat kualitas serta konsistensi putusan pengadilan.
Kunjungan kerja Presiden Hoge Raad ke Mahkamah Agung Indonesia merupakan kunjungan balasan atas kunjungan kerja Pimpinan Mahkamah Agung RI ke Hoge Raad pada bulan Mei 2022 yang lalu. Mahkamah Agung dan Hoge Raad juga akan ikut serta secara aktif dan menjadi bagian dari penyelenggaraan konferensi Indonesia – Netherlands Legal Update (INLU), suatu kegiatan dua tahunan yang diselenggarakan untuk memelihara dan memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama antara lembaga dan organisasi di bidang hukum yang ada di Indonesia dan Belanda.

Pengadilan Tinggi Gorontalo yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi mengikuti acara tersebut dari awal sesi yaitu pukul 10.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB, yang disiarkan secara langsung dari Auditorium Lt.4 Kampus Anggrek, Universitas Bina Nusantara, Jalan Raya Kebon Jeruk No. 27 Jakarta Barat. Sambutan utama dibawakan oleh YM. Dr. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial) dan Hon. mr. Dr. (G.) Dineke de Groot (Presiden Hoge Raad der Nederlanden)
Dengan narasumber :
1. Hon. mr. Dr. Annelies Rottgering (Justice of Criminal Chamber Hoge Raad)
2. YM. Dr. Suhadi, S.H.,M.H (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
3. Prof Shidarta (Universitas Bina Nusantara)
4. Dr. Dian Rositawati, S.H.,M.A. (Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA RI)
Diskusi ini dibawakan oleh moderator Astriyani, S.H.,MPPM (Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA RI)



Untuk sesi kedua yang dimulai pukul 14.30 s/d 17.00 WIB. Sambutan utama dibawakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI – Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H dan Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda – Dineke de Groot. Dan sebagai narasumber yaitu:
1. Marjan Bourlage (Hakim Agung pada Kamar Pajak Hoge Raad Kerajaan Belanda)
2. Dr. Desnayeti M.,S.H.,M.H (Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
Dengan pembawa acara Raynov Tumorang Pamintori – Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Dalam diskusi sesi kedua ini ada beberapa tujuan yaitu :
a. Membahas kerangka hukum keadilan restoratif dan implementasinya di Indonesia dan Belanda;
b. Merefleksikan efektivitas praktik keadilan restoratif yang ada di Indonesia dan Belanda;
c. Membahas kemungkinan kerjasama antara Indonesia dan Belanda dalam mengembangkan
praktik keadilan restoratif.