


Gorontalo, 19 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti dari Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo dan dimulai pada pukul 09.30 WITA. Sarasehan kali ini mengangkat topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim” dengan narasumber YM Dr. Prim Haryadi.
Perisai Badilum merupakan forum diskusi rutin yang bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pemahaman aparatur peradilan umum terhadap isu-isu strategis dan perkembangan hukum, khususnya dalam praktik peradilan pidana. Melalui sarasehan ini, peserta diajak untuk memahami pendekatan-pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh para YM Hakim Tinggi, Hakim ad Hoc Tipikor serta pejabat kepaniteraan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif menyimak pemaparan yang disampaikan oleh narasumber.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan Perisai Badilum ini, Pengadilan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.
