
Gorontalo, 6 Februari 2026 — Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Jumat, 06 Februari 2026 pukul 09.00 WIITA. Kegiatan ini merupakan agenda nasional yang diikuti oleh jajaran pimpinan peradilan dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas peradilan, baik dari sisi teknis yudisial maupun tata kelola administrasi peradilan.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, serta seluruh satuan kerja peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom Meeting sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan pelaksanaan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap kebijakan yudisial, meningkatkan kualitas teknis penyelenggaraan peradilan, serta memastikan keseragaman penerapan administrasi yudisial di seluruh lingkungan peradilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana konsolidasi dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.
Dalam arahannya, YM Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Sunarto, menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Beliau menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan harus sejalan dengan peningkatan kualitas kinerja, etika, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman tidak hanya tercermin dalam putusan yang dihasilkan, tetapi juga dalam sikap dan perilaku sehari-hari aparatur peradilan, termasuk di ruang publik dan media sosial. Menurutnya, setiap sikap dan tindakan aparatur peradilan akan melekat pada citra lembaga, sehingga marwah peradilan harus senantiasa dijaga.
Sementara itu, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Bapak Suharto, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya keseimbangan antara kemampuan teknis dan integritas moral dalam menjalankan fungsi mengadili. Ia menyampaikan bahwa perkembangan dan perubahan norma hukum menuntut kesiapan hakim tidak hanya dari sisi keilmuan, tetapi juga dari sisi etika dan tanggung jawab profesional.
Ia juga menekankan bahwa kualitas pertimbangan dalam putusan merupakan cerminan profesionalitas hakim, serta menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga peradilan. Penerapan ketentuan baru dalam hukum acara dan hukum pidana, menurutnya, menempatkan hakim pada posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas, integritas, dan profesionalitas aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Diharapkan, melalui keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas kinerja, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga dan semakin meningkat.
