Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights Short Course)

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights Short Course)

Selama 4 Hari berturut-turut yaitu tanggal 5 sampai dengan 8 Desember 2022. Mahkamah Agung bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan Kegiatan Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights Short Course) yang dilaksanakan di Hotel Aston Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam Project for Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development for Improving Business Environment, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Para Hakim di bidang Hak Kekayaan lntelektual (HKI).

Kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir short course di tahun 2022 yang diadakan oleh JICA dan Mahkamah Agung di seluruh daerah di Indonesia. Pelatihan singkat ini diikuti oleh 30 peserta yaitu Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sewilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Manado.

Dihari pertama yaitu tanggal 6 Desember 2022 setelah Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo secara resmi membuka pelatihan singkat ini, materi pertama dibawakan oleh YM Dr. Agus Subroto, S.H.,M.Hum (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI) yaitu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual.

Materi kedua yaitu Sistem Hukum di Jepang yang dibawakan oleh Mr. Nobukazu Nishio dengan Interpreter Ms. Urara Numazawa.

Dalam pemaparannya Mr. Nobukazu Nishio menjelaskan beberapa materi diantaranya yaitu Sistem peradilan di Jepang yang menganut sistem civil law dengan Undang-Undang (Statute) sebagai dasar hukumnya, dan pengadilan di Jepang terdiri dari Summary Court, Pengadilan Negeri, Pengadilan Keluarga, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Lokasi dari tiap-tiap pengadilan juga tersebar pada berbagai wilayah, kecuali Mahkamah Agung yang hanya terletak di Tokyo.

Dan materi terakhir di hari pertama yaitu Desain Industri yang dibawakan oleh Selviana Purba, S.H., LL.M (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI)

Peserta sangat antusias dalam mengikuti palatihan ini, terlihat keaktifan peserta dalam berdiskusi dengan para pemateri.

Dihari kedua, materi pembuka yaitu tentang Paten yang dibawakan oleh YM. Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H (Hakim Agung Mahkamah Agung RI) bersama Mr. Nobukazu Nishio

Materi kedua yaitu tentang Merek yang dibawakan oleh Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar)

Materi ketiga yaitu tentang Hak Cipta yang dibawakan oleh YM Dr. Agus Subroto, S.H.,M.Hum (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI)

Dan materi penutup dihari kedua yang dibawakan oleh YM. Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H (Hakim Agung Mahkamah Agung RI) bersama Mr. Nobukazu Nishio.

Dan dihari terakhir pada pelatihan ini diisi dengan studi kasus yang dibawakan oleh Selviana Purba, S.H., LL.M (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI)

Dalam sesi kali ini peserta dibagi menjadi beberapa kelompok diskusi yang nantinya berdiskusi tentang perkara-perkara yang telah diputus di Indonesia maupun di Jepang.

Diakhir acara pelatihan singkat ini terdapat perwakilan dari peserta yaitu Bapak Anthonie Spilkam Mona, S.H (Hakim Pengadilan Negeri Amurang) untuk memberikan testimoni selama mengikuti Pelatihan Singkat selama 4 hari ini.

Kemudian pemberian hadiah bagi peserta yang paling aktif dalam pelatihan singkat ini.

Pemberian sertifikat bagi seluruh peserta yang telah mengikuti palatihan singkat ini dan ditutup dengan foto bersama.