Ketua PT Gorontalo Tekankan Penerapan SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025 tentang Pola Hidup Sederhana

Ketua PT Gorontalo Tekankan Penerapan SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025 tentang Pola Hidup Sederhana

Gorontalo, 17 September 2025 – Melalui pembinaan singkat pada internal Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berlangsung di sela-sela Rapat Dinas Bulan September 2025, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Yapi, S.H., M.H. kembali mengingatkan seluruh aparatur, baik dari tingkat pimpinan hingga para pelaksana, agar benar-benar menerapkan pola hidup sederhana dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

Dalam kesempatan pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo juga menegaskan agar penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya senantiasa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas, profesionalitas, dan menjaga marwah peradilan melalui perilaku sederhana, disiplin, dan berintegritas tinggi dari setiap aparatur Pengadilan Tinggi Gorontalo.