Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti acara Launching ETLE Nasional Tahap I

Gorontalo – Pada hari Selasa, 23 Maret 2021 kemarin, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti acara Launching ETLE Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Penegakan Hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serentak secara Nasional melalui Virtual, di Aula Titinepo Polda Gorontalo.

Adapun hadir dalam acara tersebut yaitu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, SIK, M.SI.MM, bersama Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, M.H., Danrem 133/NW, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap I di 12 Provinsi se-Indonesia yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat , Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DKI, Jogjakarta, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi/informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera pemantau (CCTV) di setiap ruas jalan. Tujuannya yaitu untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik tersebut yaitu :

  1. Melanggar lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak menggunakan helm.
  3. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  4. Mengemudi sambil menggunakan handphone.
  5. Melanggar batas kecepatan.
  6. Menggunakan nomor plat palsu.
  7. Berkendara melawan arus.
  8. Menerobos lampu merah.
  9. Berbonceng tiga diatas motor.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi kendaraan bermotor.

Dalam launching ETLE ini. Polri akan meluncurkan sebanyak 244 kamera ETLE, dan 12.004 CCTV kepada 12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama.

Sedangkan untuk Polda yang belum menggunakan ETLE seperti halnya Polda Gorontalo akan menyusul kemudian dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara semi elektronik.

Kita berharap, dengan adanya  sistem tilang elektronik yang akan diterapkan di seluruh indonesia khususnya Gorontalo nantinya, untuk seluruh masyarakat dapat tertib dan selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas dijalan raya untuk keselamatan kita bersama.

Skip to content