Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Memberikan Materi dalam Diklat Hakim Lingkungan Hidup Gelombang I 2020 (Angkatan XI)

Senin 7 Desember 2020, bertempat di Ruang Command Centre Pengadilan Tinggi Gorontalo, KPT Gorontalo Bapak Nugroho Setiadji memberikan materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Diklat Hakim Lingkungan Hidup secara daring.

Dalam materi ini KPT Gorontalo menekankan pada 10 Prinsip KEPPH yaitu :

  1. Berperilaku Adil
  2. Berperilaku Jujur
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  4. Bersikap Mandiri
  5. Berintegritas Tinggi
  6. Bertanggung Jawab
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  8. Berdisiplin Tinggi
  9. Berperilaku Rendah Hati
  10. Bersikap profesional

Tujuan dari pemberian materi ini diharapkan para Hakim peserta diklat dapat menerapkan dan memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam persidangan maupun di luar persidangan khususnya dalam mengadili perkara Lingkungan Hidup.

Skip to content