Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Jadi Narasumber Seminar Ilmiah HUT Kejaksaan ke-80

Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Jadi Narasumber Seminar Ilmiah HUT Kejaksaan ke-80

Gorontalo, 26 Agustus 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Seminar Ilmiah yang digelar di lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo, Selasa (26/8). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”

Selain Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, hadir pula sebagai narasumber Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum. Acara dibuka oleh Wakajati Gorontalo selaku Plh. Kajati, serta dihadiri pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Gorontalo, akademisi, mahasiswa, dan undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menekankan pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi. Menurutnya, DPA dapat menjadi salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tetap menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Ia menjelaskan bahwa di beberapa negara, DPA diterapkan dengan model berbeda. Amerika Serikat memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa, sementara Inggris melibatkan pengadilan dalam memberikan persetujuan atas perjanjian tersebut. Di Indonesia, konsep ini berpotensi dikembangkan untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya yang masih dapat dipulihkan.

Lebih jauh, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo juga menguraikan beberapa catatan penting terkait penerapan DPA di Indonesia, di antaranya:

  • perlunya kejelasan waktu pelaksanaan (idealnya sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan),
  • penentuan subyek hukum apakah terbatas pada korporasi atau juga individu,
  • jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui DPA,
  • mekanisme persetujuan pengadilan, serta
  • pentingnya pengawasan pelaksanaan DPA agar tidak merugikan kepentingan publik.

DPA memiliki manfaat strategis dalam menjaga keberlangsungan usaha korporasi, mencegah kebangkrutan akibat pemidanaan, sekaligus mendorong kepatuhan hukum dan etika bisnis.

Seminar berlangsung interaktif dengan diskusi hangat antara narasumber dan peserta, menegaskan pentingnya inovasi hukum dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana korporasi di era modern.