Badilum Sosialisasikan e-Eksaminasi dan BLC di Pengadilan Tinggi Gorontalo

Badilum Sosialisasikan e-Eksaminasi dan BLC di Pengadilan Tinggi Gorontalo

Gorontalo, 3 September 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Uji Coba e-Eksaminasi sekaligus Sosialisasi Badilum Learning Center (BLC) secara daring di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Senin (1/9/2025). Acara ini diikuti oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontaloo, Dr.Yapi,S.H., M.H., YM Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dan Pengadilan Negeri Limboto, hakim serta tenaga teknis Pengadilan Negeri Gorontalo dan Pengadilan Negeri Limboto, panitera serta seluruh tenaga teknis Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan terhubung secara daring dengan seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Gorontalo.

Dalam arahannya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Hasanudin, menjelaskan bahwa Badilum terus menghadirkan inovasi untuk mendukung kualitas aparat peradilan, di antaranya e-Eksaminasi, Badilum Learning Center (BLC), Ruang Tamu Virtual, hingga SMART TPM. Menurutnya, keberadaan e-Eksaminasi dan BLC merupakan langkah strategis untuk menilai mutu hakim secara lebih objektif.

“Di banyak negara, kualitas hakim diukur melalui eksaminasi putusan dan rekam jejak. Badilum sedang membangun sistem yang memungkinkan hal serupa, salah satunya lewat Penilaian 360,” ungkap Hasanudin.

Terkait BLC, Hasanudin menuturkan bahwa gagasan e-learning ini telah dirintis sejak 2015 dan mulai diwujudkan pada 2024. Platform ini dikembangkan sebagai sarana pembinaan tenaga teknis melalui metode blended learning, yang mengombinasikan pembelajaran mandiri dengan tatap muka.

“Melalui BLC, peserta bisa belajar secara mandiri terlebih dahulu, lalu saat tatap muka sudah siap dengan materi. Di dalamnya ada pretest, kuis, dan berbagai instrumen evaluasi. Dengan demikian, pembelajaran lebih efisien dan dapat menjangkau lebih banyak peserta,” jelasnya.

Ke depan, Badilum berencana memperluas fitur BLC agar seluruh rangkaian bimbingan teknis dapat dilakukan sepenuhnya secara daring, mulai dari proses pembelajaran, ujian, hingga penerbitan sertifikat. Hasil pembelajaran tersebut nantinya akan dicatat dan menjadi bagian dari penilaian kinerja hakim maupun tenaga teknis peradilan.