


Tilamuta, 22 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Tilamuta menyelenggarakan acara Peresmian Ruangan Selasar Kepaniteraan dan Command Center, pada Jumat (22/8) pukul 09.30 WITA. Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Yang Mulia Bapak Dr. Yapi, S.H., M.H.
Acara tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang terdiri dari Ketua PN Tilamuta, Ketua PN Gorontalo, Ketua PN Limboto, dan Ketua PN Marisa. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Hakim serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta.


Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke ruangan Selasar Kepaniteraan dan Command Center. Selasar Kepaniteraan yang baru diresmikan diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para pencari keadilan dalam mengakses layanan administrasi peradilan. Sementara itu, Command Center menjadi sarana pengendalian dan pemantauan yang berfungsi untuk memperkuat koordinasi internal, monitoring kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kehadiran dua fasilitas baru ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Tilamuta untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Selaras dengan program pembaruan Mahkamah Agung, keberadaan Command Center juga mendukung sistem kerja yang lebih efektif dan efisien dalam pengawasan serta evaluasi kinerja peradilan di tingkat pertama.
Acara peresmian berlangsung lancar dan khidmat dengan partisipasi aktif seluruh undangan. Kehadiran para pimpinan pengadilan negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kualitas sarana prasarana peradilan di Tilamuta.
Dengan diresmikannya Selasar Kepaniteraan dan Command Center ini, Pengadilan Negeri Tilamuta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat nilai Santun, Akuntabel, Kredibel, Tanggap, dan Integritas (SAKTI) dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.