Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersama ini disampaikan:1. Peserta SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan positif/reaktif COVID19, wajib melaporkan ke Panitia Seleksi CPNS Mahkamah Agung melalui pengisian form pada link https://bit.ly/jadwalCPNSpositif minimal H-1 ujian. 2. Apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1, maka dinyatakan tidak hadir.Demikian untuk menjadi perhatian Silakan Klik tautan berikut ini untuk mengetahui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021; Dokumen 07_Pengumuman Penjadwalan Ulang fix.pdf