Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Gorontalo adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Banding.
Pengadilan Tinggi yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain.
Tugas utama pada organisasi Pengadilan Tinggi Gorontalo adalah sebagai berikut :
Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretris, yang mana Panitera merangkap sebagai Sekretris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Kepaniteraan
Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:
- Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.di Tingkat Banding
- Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding
- Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana
- Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan yurisprudensi.
- Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 4 (Empat) Kepaniteraan yaitu:
- Kepaniteraan Perdata,
bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata - Kepaniteraan Pidana,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti - Kepaniteraan Tipikor,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana khusus dan barang bukti - Kepaniteraan Hukum,
bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala sub Kepaniteraan.
2. Kesekretariatan
Kesekretariatan Pengadilan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kesekretariatan Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Kesekretariatan Pengadilan Tinggi, terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
- Bagian Umum dan Keuangan.
Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, terdiri atas:
- Subbagian Rencana Progam dan Anggaran;
- Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi.
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
- Subbagian Keuangan dan Pelaporan.
Masing-masing Sub.Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.