Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor : 39/PID.SUS/2024/PT GTO

Jum’at, 5 April 2024, Bertempat di Ruang Sidang Utama. Pengadilan Tinggi Gorontalo telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara pidana nomor 39/PID.SUS/2024/PT GTO dengan Majelis Hakim beranggotakan tiga orang. Ketua Majelis yaitu Yang Mulia Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum dan dua orang hakim anggota yaitu Yang Mulia Halimah Pontoh, S.H.,M.H dan Yang Mulia Wendra Rais, S.H.,M.H didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Mastin Boludawa, S.H