KEPANITERAAN

SUHAIRI
TUGAS PANITERA :
  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Tinggi Kupang.
  • Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
  •  
Skip to content