Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Tinggi Kupang.
Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.