Pengadilan Tinggi Gorontalo Mengikuti Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)

Gorontalo, 26 Juni 2022 – Tanggal 26 Juni setiap tahunnya di peringati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan tersebut merupakan hasil dari renungan sekaligus bentuk kesadaran bahwa Narkotika merupakan musuh bersama dunia Internasional yang dapat merusak generasi setiap bangsa dan ditetapkan secara reflektif oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum 42/112 Pada tanggal 7 Desember 1987.

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada tahun 2022, diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional di Bali dan sekaligus dihadiri oleh Presiden Joko Widodo secara virtual. Dalam peringatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo bersama Kepala BNN Provinsi Gorontalo serta para Pimpinan Forkopimda Provinsi Gorontalo turut menghadirinya secara virtual yang bertempat di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo.

Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, merupakan salah satu bentuk dari komitmen bahwa Pengadilan Tinggi Gorontalo turut serta untuk menyerukan bahwa Narkotika adalah salah satu musuh utama seluruh lapisan masyarakat yang harus dicegah dan diberantas akan peredaran dan penyalahgunaannya. Komitmen lain dari Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam menyikapi Hari Anti Narkoba Internasional juga dimanifestasikan dalam tugas, pokok, dan fungsi dari Pengadilan Tinggi dalam mengadili setiap perkara tingkat banding terkait dengan penyalahgunaan narkotika melalui penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika secara berkepastian dan berkeadilan hukum.

Skip to content